Perjalanan Kasus Asan Nasabah BNI Samarinda yang Sempat Kehilangan Rp 3,5 Miliar
Pelakunya bernama Besse Dalla Eka Putri.
Oknum utama yang membuat isi tabungan Asan lenyap itu kini sudah menjadi terdakwa atas perkara tersebut.
Perempuan itu didakwa melakukan manipulasi untuk kepentingannya sendiri.
Sebagai petugas CS yang kerap mendampingi Asan ketika sedang melakukan transaksi, terdakwa bisa mengakses rekening milik pedagang ikan tersebut.
Dalla secara leluasa menarik uang yang disetorkan Asan, lalu memindahkannya ke rekening lain.
Ada pula uang dari Asan yang tidak dibukukan oleh terdakwa ke rekening milik warga Kecamatan Samarinda Utara itu.
Kabar terbaru, perempuan cantik itu divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda atas perkara penggelapan dana nasabah BNI.
Mantan CS BNI tersebut terbukti melakukan tindak kejahatan memanipulasi untuk kepentingan pribadi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan agar majelis hakim dapat memberikan hukuman pidana 10 tahun penjara kepada Dalla.
Begini perjalanan kasus Asan nasabah BNI yang sempat kehilangan Rp 3,5 miliar. Kini dia berharap seluruh uangnya bisa segera kembali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News