Dua Oknum Pegawai Bankaltimtara Cabang Balikpapan jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif

Jumat, 25 Oktober 2024 – 08:41 WIB
Dua Oknum Pegawai Bankaltimtara Cabang Balikpapan jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif - JPNN.com Kaltim
Petugas Kejaksaan Tinggi Kaltim menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bankaltimtara, Kamis (24/10). Foto: ANTARA/HO-Kejati Kaltim

RH diduga melakukan pengajuan dan pencairan kredit yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 15 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DZ dan ZA langsung ditahan di Rutan Kelas I A Samarinda selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 Oktober 2024.

"Penahanan tersangka dilakukan karena tindak pidananya diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidana," tegas Toni. (antara/jpnn)

Kejati Kaltim menetapkan dua oknum pegawai Bankaltimtara Cabang Balikpapan menjadi tersangka kasus kredit fiktif

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News