Dua Oknum Pegawai Bankaltimtara Cabang Balikpapan jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif
RH diduga melakukan pengajuan dan pencairan kredit yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 15 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DZ dan ZA langsung ditahan di Rutan Kelas I A Samarinda selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 Oktober 2024.
"Penahanan tersangka dilakukan karena tindak pidananya diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidana," tegas Toni. (antara/jpnn)
Kejati Kaltim menetapkan dua oknum pegawai Bankaltimtara Cabang Balikpapan menjadi tersangka kasus kredit fiktif
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News