Musnahkan Ganja dan Sabu-sabu Sebanyak Ini, BNNP Kaltim Beri Penegasan Begini
Terakhir, pada 3 Oktober 2024, seorang tersangka di Samarinda ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,021 kilogram.
Modus operandi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari sistem jejak, memanfaatkan jasa ekspedisi, hingga pemesanan melalui media sosial.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Tejo.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor BNNP Kaltim.
Sementara untuk barang bukti jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender.
Tejo menambahkan BNNP Kaltim akan terus berupaya mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika di Kalimantan Timur dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika. (antara/jpnn)
BNNP Kaltim menggelar pemusnahan barang bukti narkotika, berupa ganja dan sabu-sabu sebanyak ini
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News