Satu Kilogram Ganja Kiriman dari Medan Disita BNN dan Bea Cukai Balikpapan, Pemiliknya Ternyata
kaltim.jpnn.com, BALIKPAPAN - Daun ganja kering sebanyak 1 kilogram yang dikirim dari Medan disita sebagai bukti oleh petugas Badan Narkotika (BNN) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan.
Tak hanya daun ganja kering, petugas BNN dan Bea Cukai juga menyita dua batang perdu ganja (Cannabis sativa).
Petugas BNN dan Bea Cukai juga menangkap dua pria berinisial AWR (37) dan MH (44) yang merupakan pemilik barang terlarang tersebut.
“Menurut keduanya, pohon ini berumur empat bulan, dan dimaksudkan untuk percobaan. Dilihat, apakah bisa tumbuh baik atau tidak di sini,” beber Kepala BNN Balikpapan Risnoto, Kamis (10/2).
Kepada petugas, AWR mengaku daun ganja yang siap jual berupa kiriman dari Medan, Sumatera Utara.
Ganja yang sudah dikemas kecil-kecil dibungkus dalam lipatan pakaian, dan kemudian dikirim sebagai paket ke Balikpapan yang sampai pada 5 Februari lalu.
“Kami dapati berat ganja yang dikirim 1.022 gram,” beber Risnoto.
Dari penyelidikan diketahui AWR adalah pemilik ganja tersebut.
Petugas BNN dan Bea Cukai Balikpapan menyita satu kilogram ganja kiriman dari Medan sebagai barang bukti, pemilik juga sudah ditangkap
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News