Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Pengungkapan 3 Bulan, Total Sebegini
kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Polresta Samarinda berhasil mengungkap delapan kasus peredaran narkoba sejak Juni hingga Agustus 2022.
Dari pengungkapan kasus itu, petugas menangkap sebanyak sembilan orang tersangka pengedar narkoba yang beragam jenisnya.
Total barang bukti yang diamankan dari para tersangka sebanyak 1.555,85 gram narkotika jenis sabu-sabu, 332 gram ganja dan 40 butir ekstasi.
Seluruh barang bukti yang telah disita tersebut akhirnya dimusnahkan oleh jajaran Polresta Samarinda pada Kamis (25/8) pagi.
Polisi menghadirkan kesembilan tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar barang haram tersebut.
Dari sembilan pelaku itu, satu di antaranya merupakan perempuan berinisial RW.
Seorang bandar dengan barang bukti 4 poket ganja kering seberat 332 gram.
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli mengatakan seluruh tersangka ini dihadirkan dan diperintahkan memusnahkan barang bukti hasil kejahatan mereka dengan cara diblender.
Polresta Samarinda musnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba selama tiga bulan, total sebegini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News