Suami Pemilik Rumah Makan Pallu Basa Ternama jadi Tersangka, Ini Kasusnya
"Yang bersangkutan tahanan kota, selalu wajib melapor," tegasnya.
Untuk sopir truk kontainer bernama Wahyudi (30), statusnya wajib lapor dan telah diambil keterangan serta diminta kooperatif untuk keterangan lebih lanjut guna kelengkapan berkas.
Fakta lainnya juga disampaikan Kompol Mamat bahwa hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di lapangan menggunakan traffic accident analysis (TAA), kecepatan mobil saat kecelakaan mencapai 127,3 kilometer per jam.
Sementara untuk truk kontainer melaju 40,1 kilometer per jam saat jalan bersamaan.
Kedua kendaraan tersebut melaju satu arah dari arah selatan ke utara menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Sesuai pemeriksaan di TKP, tidak ada kepulan asap atau tidak ada blank spot, semua dalam keadaan normal.
"Menurut hasil berita acara pemeriksaan (BAP), saat itu buru-buru mau mengantar saudaranya ke bandara sehingga mengambil lajur kanan. Namun, di depannya ada kendaraan, kemudian yang bersangkutan ambil lajur kiri maka terjadilah tabrak bagian belakang truk kontainer tersebut," bebernya.
Dari lajur kanan, lanjut dia, untuk mendahului sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan ada batas maksimal dan minimal.
Lajur sebelah kanan itu kecepatan 80 kilometer per jam untuk batas maksimal dan lajur kiri maksimal 60 kilometer per jam.
Seorang pria berinisial AQ, suami pemilik Rumah Makan Pallu Basa ternama di Makassar ditetapkan sebagai tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News