Suami Pemilik Rumah Makan Pallu Basa Ternama jadi Tersangka, Ini Kasusnya
Mengenai dugaan pengemudi mobil dalam keadaan tidak fit atau mengantuk, Kompol Mamat menyatakan kondisi pengemudi normal, namun memacu kendaraan melewati ambang batas kecepatan.
"Tidak ada, hasil pemeriksaan BAP itu tidak ada. Melihat kondisi di lapangan, tidak ada pengereman karena kecepatannya di situ terlihat dari hasil TAA adalah 127,3 kilometer per jam," ungkaonya.
Sebelumnya, pemilik rumah makan ternama khas Makassar Pallu Basa di Jalan Serigala bernama Hj Nurjannah (35) dan anaknya Muhammad Fadlan (7) tewas dalam kecelakaan maut di Jalan Tol Layang Reformasi Makassar, Sulsel pada Rabu (25/9) malam.
Mobil yang dikemudikan suaminya H. Al Qadri Chaeruddin (36) menabrak bagian belakang truk kontainer saat melaju dalam kecepatan tinggi.
Dalam peristiwa, suami korban selamat dan satu penumpang lainnya bernama Khaerunnisa Chaeruddin selamat, namun sempat dibawa ke Rumah Sakit Ibnu Sina untuk perawatan medis. (antara/jpnn)
Seorang pria berinisial AQ, suami pemilik Rumah Makan Pallu Basa ternama di Makassar ditetapkan sebagai tersangka
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News