Peredaran Jamu Ilegal Senilai Ratusan Juta di Samarinda Terbongkar, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Senin, 11 September 2023 – 21:52 WIB
 Peredaran Jamu Ilegal Senilai Ratusan Juta di Samarinda Terbongkar, Polisi Tetapkan 1 Tersangka - JPNN.com Kaltim
Tumpukan barang bukti obat tradisional ilegal diamankan di Mapolresta Samarinda. Foto: Fandi/Antara

kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Tim gabungan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda dan Polresta Samarinda menggerebek depot jamu ilegal yang sudah beroperasi empat tahun di Jalan Untung Suropati RT 25 Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Dari operasi yang berlangsung pada Selasa (29/8) lalu itu, petugas mengamankan tersangka berinisial MA yang diduga memproduksi dan mengedarkan obat tradisional ilegal atau jamu tanpa izin edar senilai Rp 837 juta atau hampir Rp 1 miliar.

“Kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 72 macam obat tradisional ilegal, uang tunai Rp134 juta, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes  Ary Fadli saat menggelar konferensi pers, Senin (11/9).

Dampingi Kepala BBPOM Samarinda Sem Lapik, Kombes Ary mengungkapkan penangkapan tersangka berawal dari operasi intensifikasi pengawasan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung bahan kimia obat.

“Operasi ini dilakukan bersama Balai Besar POM Samarinda pada 29 Agustus di depot jamu dan gudang milik tersangka yang beralamat di Jalan Untung Suropati RT 25 Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda,” beber Kombes Ary.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Kombes Ary, lepolisian mengetahui bahwa agen obat tradisional tersebut tidak memiliki perizinan berusaha.

"Kami menyita sejumlah jamu dan obat tradisinal tersebut dengan taksiran nilai ekonomi sebesar Rp 702 juta," ungkapnya lagi.

Kombes Ary mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka obat tradisional tersebut dijual secara partai kepada para pembeli dan juga dengan eceran melalui layanan langsung penjualan jamu di lokasi kejadian.

Tim gabungan dari BBPOM dan Polresta Samarinda membongkar peredaran obat tradisional atau jamu ilegal, satu orang ditetapkan sebagai tersangka
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News