Peredaran Jamu Ilegal Senilai Ratusan Juta di Samarinda Terbongkar, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
“Kami juga menemukan uang tunai sebesar Rp134 juta yang diduga merupakan hasil dari transaksi mengedarkan obat tradisional ilegal tersebut sehingga perkiraan total nilai ekonomi di sarana tersebut adalah Rp 837 juta,” sebutnya.
Kombes Ary Fadli menegaskan tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 60 poin ke-10 juncto Pasal 60 poin ke-4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang.
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tradisional yang tidak memiliki perizinan berusaha dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” kata Ary Fadli.
Kombes Ary mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam mengonsumsi obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM.
Dia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan adanya peredaran obat tradisional ilegal.
“Saya mengapresiasi kerja sama antara Balai Besar POM di Samarinda dan Satreskrim Polresta Samarinda dalam mengungkap kasus ini,” ucap Kombes Ary. (antara/jpnn)
Tim gabungan dari BBPOM dan Polresta Samarinda membongkar peredaran obat tradisional atau jamu ilegal, satu orang ditetapkan sebagai tersangka
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News