Mantan Anggota Polresta Samarinda Ismail Bolong Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Rabu, 07 Desember 2022 – 17:07 WIB
Mantan Anggota Polresta Samarinda Ismail Bolong Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan - JPNN.com Kaltim
Pengacara Ismail Bolong, Johannes L Tobing (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan saat berada di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/12). Foto: Laily Rahmawaty/Antara

kaltim.jpnn.com, JAKARTA - Mantan Anggota Polresta Samarinda Ismail Bolong telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Pengacara Ismail Bolong, Johannes L Tobing mengungkapkan kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perizinan tambang ilegal di Kaltim.

"Jadi tidak ada mengenai suap, tidak ada. Jadi saya klirkan, tidak ada Pak Ismail Bolong ditangkap karena katanya memberikan suap kepada petinggi Polri, itu tidak ada loh," kata Johannes di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (7/12).

Johannes mengungkapkan kliennya tidak ditangkap, tetapi datang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.

Setelah dilakukan pemeriksaan selama 13 jam mulai dari Selasa (6/12) hingga Rabu (7/12) pukul 01.45 WIB, Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Pak Ismail ditahan, jadi tidak ada sangkut pautnya dengan video yang viral itu," tegas Johannes kembali.

Video viral dimaksud terkait pengakuan Ismail Bolong tentang uang koordinasi tambang ilegal yang menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

"Pak Ismail dijadikan tersangka ada tiga pasal yang ditersangkakan soal UU Minerba, Pasal 158, Pasal 159 dan Pasal 161," ungkap Johannes.

Johannes juga menyampaikan pengakuan kliennya untuk diketahui oleh masyarakat, bahwa Ismail Bolong mengenal Kabareskrim sebagai pucuk pimpinan Bareskrim Polri pada saat aktif menjadi anggota polisi.

"Lalu apakah kemudian pernah bertemu Pak Kabareskrim? Jawabanya tidak pernah bertemu, sampai detik ini mulai dari anggota Polri sampai pada akhirnya Juli kemarin mengundurkan diri tidak pernah bertemu Pak Kabareskrim," katanya.

Johannes mengklaim, karena kliennya tidak pernah bertemu sehingga tidak pernah menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu kepada petinggi Polri tersebut.

"Atau bahkan mengiming-imingi sesuatu itu tidak pernah. Jadi berita-berita yang selama ini terjadi itu tidak pernah ada," tegas Johannes.

Dia juga mengungkapkan, dalam perkara ini juga ada dua tersangka lain yang ikut ditahan, yakni Budi selaku manager perusahaan tambang ilegal milik Ismail Bolong, dan Rinto, selaku kuasa direksi.

"Jadi sudah tiga orang ditahan, semua terkait soal perizinan pertambangan tidak ada yang lain," bebernya.

Sementara itu, untuk status Rifki dan Hasana, yaitu anak dan istri Ismail Bolong yang diperiksa pekan lalu masih berstatus saksi. (antara/jpnn)

Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus perizinan tambang ilegal di Kaltim

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News