Kejaksaan Bebaskan Tersangka Penganiayaan Terhadap Istri Siri di Samarinda, Ini Alasannya
kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda membebaskan tersangka penganiayaan berinisial AAH.
Pelaku penganiayaan terhadap istri sirinya itu dibebaskan dari ancaman pidana 2,8 tahun penjara melalui sistem keadilan restoratif.
Pembebasan terhadap tersangka AAH ditandai dengan pelepasan rompi tahanan oleh Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan.
Baca Juga:
Kasi Intel Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem menyampaikan pelepasan rompi dilakukan setelah Kajari menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap AAH pada Rabu (12/7).
Erfandy mengatakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap AAH atas perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.
"Kajari Samarinda menyerahkan SKP2 kepada tersangka disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), korban, keluarga korban, keluarga tersangka, staf Seksi Tindak Pidana Umum, penyidik, dan tokoh masyarakat,” kat Erfandy, Kamis (13/7).
Adapun kronologi kejadian AAH menjadi tersangka berawal pada peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Selasa (25/4) sekitar pukul 09.00 WITA.
Awalnya terjadi percekcokan akibat kesalahpahaman antara tersangka dan korban yang merupakan pasangan nikah siri.
Tersangka penganiayaan terhadap istri siri berinisial AAH dibebaskan dari ancaman pidana 2,8 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri Samarinda, ini alasannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News