Kejaksaan Bebaskan Tersangka Penganiayaan Terhadap Istri Siri di Samarinda, Ini Alasannya
Saat cekcok, tersangka kemudian melakukan penganiayaan dengan menendang korban yang mengenai bagian wajah tiga kali, ke bagian dada satu kali, dan bagian kepala sebelah kanan satu kali.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar pada pipi sebelah kanan dan luka robek pada bibir bagian bawah," ungkap Erfandy.
Erfandy menyampaikan jaksa penuntut umum lantas menyarankan agar tersangka dan korban menempuh upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan keadilan restoratif atas tindakan kekerasan itu.
Saran untuk keadilan restoratif dilakukan dengan pertimbangan berbagai hal, seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana pada pasal yang dikenakan adalah Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 2,8 tahun.
"Pertimbangan lainnya adalah karena tersangka sudah meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," beber Ergandy. (antara/jpnn)
Tersangka penganiayaan terhadap istri siri berinisial AAH dibebaskan dari ancaman pidana 2,8 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri Samarinda, ini alasannya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News