Selebgram Asal Samarinda Lina Mukherjee tak Ditahan Setelah Diperiksa 12 Jam, Ini Alasan Polisi
kaltim.jpnn.com, PALEMBANG - Selebgram asal Samarinda Lina Mukherjee tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama selama 12 jam di Mapolda Sumsel, Kamis (4/5).
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto mengungkap alasan pihaknya tidak menahan Lina Mukherjee
Dia mengatakan Lina Mukherjee itu menderita penyakit kronis.
"Tersangka kami tangguhkan dengan alasan tersangka mempunyai penyakit mag kronis," kata Kombes Agung dilansir JPNN.com, Sabtu (6/5).
Menurutnya, Lina Mukherjee masih harus menjalani pemeriksaan apabila dipanggil kembali oleh pihak penyidik.
"Apabila nanti dipanggil, maka tersangka wajib untuk hadir," imbuh mantan Kapolres Jombang itu.
Diketahui, Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait konten makan babi sambil baca basmalah pada 27 April 2023.
Pemilik nama asli Lina Lutvia itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara serta Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
Kombes Agung Marlianto mengungkapkan alasan pihak kepolisian tidak menahan selebgram asal Samarinda Lina Mukherjee
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News