Penangguhan Penahanan Ditolak, Alasan Ini Erika Siluq Mangkir dari Panggilan Polisi
kaltim.jpnn.com, KUTAI BARAT - Erika Siluq tidak memenuhi panggilan penyidik Polres Kutai Barat untuk dimintai keterangan sebagai tersangka kasus penutupan paksa tambang batu bara yang dikelola PT Energi Batu Hitam di Kampung Dingin, Muara Lawa.
Menurut Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, Erika Siluq tidak memenuhi panggilan polisi lantaran sedang sakit.
"Pengacara yang bersangkutan membalas surat panggilan kami bahwa yang bersangkutan tidak bisa menghadiri panggilan tersebut karena sakit," kata Heri Rusyawan dilansir ANTARA, Sabtu (8/4).
Pengacara Erika Siluq adalah Sastiono Kesek yang juga suaminya sendiri.
Erika Siluq adalah satu dari 13 tersangka dalam kasus penutupan tambang tersebut.
Selain Erika, semua tersangka lain ditahan di markas Polres Kutai Barat.
Lebih lanjut AKBP Heri menyampaikan pihak penyidik sudah mengkonfirmasi ulang untuk menanyakan lebih jauh tentang kondisi Erika dan estimasi bisa memenuhi panggilan penyidik.
Namun demikian, sementara belum ada jawaban untuk pertanyaan tersebut.
Polres Kutai Barat menolak penangguhan penahanan Erika Siluq, tersangka kasus penutupan paksa tambang batu bara di Kampung Dingin, Muara Lawa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News