Penangguhan Penahanan Ditolak, Alasan Ini Erika Siluq Mangkir dari Panggilan Polisi
Sesuai prosedur, jika diperlukan akan ada panggilan kedua hingga ketiga.
Bahkan juga bila diperlukan, penyidik akan membawa dokter independen untuk memeriksa kondisi Erika.
Rekomendasi dari dokter akan menentukan langkah selanjutnya.
AKBP Heri mengungkapkan pihak Erika Siluq juga sudah mengajukan penangguhan penahanan untuk ke-12 orang tersangka lainnya.
Menurutnya, penangguhan penahanan terhadap para tersangka dari Tim Pencari Solusi Damai Kaltim dan PDKT.
Namun lantaran tidak ada jaminan bahwa para tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak barang bukti dan tidak berbuat kembali, maka permohonan penangguhan itu ditolak.
"Kecuali ada yang bisa menjamin bahwa para tersangka tidak mengulangi perbuatannya serta tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri," tegasnya. (antara/jpnn)
Polres Kutai Barat menolak penangguhan penahanan Erika Siluq, tersangka kasus penutupan paksa tambang batu bara di Kampung Dingin, Muara Lawa
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News