Penangguhan Penahanan Ditolak, Alasan Ini Erika Siluq Mangkir dari Panggilan Polisi

Sabtu, 08 April 2023 – 09:53 WIB
Penangguhan Penahanan Ditolak, Alasan Ini Erika Siluq Mangkir dari Panggilan Polisi - JPNN.com Kaltim
Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman mengungkapkan penyebab ditolaknya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak Erika Siluq, tersangka kasus penutupan paksa tambang batu bara yang dikelola PT Energi Batu Hitam di Kampung Dingin, Muara Lawa. Foto: Antara

Sesuai prosedur, jika diperlukan akan ada panggilan kedua hingga ketiga.

Bahkan juga bila diperlukan, penyidik akan membawa dokter independen untuk memeriksa kondisi Erika.

Rekomendasi dari dokter akan menentukan langkah selanjutnya.

AKBP Heri mengungkapkan pihak Erika Siluq juga sudah mengajukan penangguhan penahanan untuk ke-12 orang tersangka lainnya.

Menurutnya, penangguhan penahanan terhadap para tersangka dari Tim Pencari Solusi Damai Kaltim dan PDKT.

Namun lantaran tidak ada jaminan bahwa para tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak barang bukti dan tidak berbuat kembali, maka permohonan penangguhan itu ditolak.

"Kecuali ada yang bisa menjamin bahwa para tersangka tidak mengulangi perbuatannya serta tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri," tegasnya. (antara/jpnn)

Polres Kutai Barat menolak penangguhan penahanan Erika Siluq, tersangka kasus penutupan paksa tambang batu bara di Kampung Dingin, Muara Lawa

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News