Miris! Ayah di Samarinda Jadi Terdakwa karena Menampar Pelaku yang Cabuli Anaknya

"Kami meminta kepada majelis hakim bisa mempertimbangkan terdakwa tetap menjadi tahanan kota dan jangan sampai ditahan di Rutan," terang Bambang selaku penasihat hukum ASD dikonfirmasi JPNN.com, Kamis (30/6).
Bambang berjanji akan membawa terdakwa untuk selalu hadir disetiap agenda persidangan yang digelar.
Permintaan tersebut masih dipertimbangkan majelis hakim dan baru akan diputuskan pada persidangan selanjutnya.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saki akan kembali bergulir pada Rabu (6/7) nanti.
Disampaikan bahwa tindak kekerasan yang dilakukan ASD merupakan bentuk pembelaan sang putri yang menjadi korban pencabulan.
Pria 40 tahun itu saat ini telah berstatus terdakwa atas kasus pencabulan.
AS diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang masih berusia 9 tahun.
Peristiwa itu terjadi saat AS diberi tugas untuk menjagakan rumah keluarganya yang dalam keadaan kosong ditinggal bepergian.
Seorang ayah di Samarinda menjadi terdakwa karena menampar wajah pelaku yang cabuli anaknya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News