Miris! Ayah di Samarinda Jadi Terdakwa karena Menampar Pelaku yang Cabuli Anaknya

Kamis, 30 Juni 2022 – 21:44 WIB
Miris! Ayah di Samarinda Jadi Terdakwa karena Menampar Pelaku yang Cabuli Anaknya - JPNN.com Kaltim
ASD dengan didampingi dua penasihat hukumnya saat menghadiri persidangan yang menetapkannya sebagai terdakwa, karena menampar wajah pelaku yang mencabuli anaknya. Foto : Penasihat Hukum Terdakwa untuk JPNN.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Jaksa Ary, ditemukan luka memar pada bagian belakang telinga kiri, luka lecet di bibir bagian atas dan bawah kanan, luka memar dan luka lecet pada bagian dalam mulut di kanan atas.

Jaksa kembali menyampaikan bahwa luka memar dan lecet itu tidak sampai menyebabkan kematian pada korban atau membuat AS berhalangan dalam menjalankan aktivitasnya.

Seusai mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU, ketua majelis hakim lalu menyatakan ASD sebagai terdakwa di dalam berkas perkara bernomor 250/Pid.B/2022 PN Smr itu.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan ASD yang sebelumnya berstatus tahanan kota, kini menjadi tahanan Rutan Kelas IIA Samarinda. 

 

 


Dalam kesempatan itu, penasihat hukum terdakwa mengajukan permintaan pada ketua majelis hakim agar ASD tidak sampai ditahan di Rutan Samarinda.
Alasannya karena ASD merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak-anak yang masih kecil. 

 

Seorang ayah di Samarinda menjadi terdakwa karena menampar wajah pelaku yang cabuli anaknya.
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia