Miris! Ayah di Samarinda Jadi Terdakwa karena Menampar Pelaku yang Cabuli Anaknya

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Jaksa Ary, ditemukan luka memar pada bagian belakang telinga kiri, luka lecet di bibir bagian atas dan bawah kanan, luka memar dan luka lecet pada bagian dalam mulut di kanan atas.
Jaksa kembali menyampaikan bahwa luka memar dan lecet itu tidak sampai menyebabkan kematian pada korban atau membuat AS berhalangan dalam menjalankan aktivitasnya.
Seusai mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU, ketua majelis hakim lalu menyatakan ASD sebagai terdakwa di dalam berkas perkara bernomor 250/Pid.B/2022 PN Smr itu.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan ASD yang sebelumnya berstatus tahanan kota, kini menjadi tahanan Rutan Kelas IIA Samarinda.
Dalam kesempatan itu, penasihat hukum terdakwa mengajukan permintaan pada ketua majelis hakim agar ASD tidak sampai ditahan di Rutan Samarinda.
Alasannya karena ASD merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak-anak yang masih kecil.
Seorang ayah di Samarinda menjadi terdakwa karena menampar wajah pelaku yang cabuli anaknya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News