Miris! Ayah di Samarinda Jadi Terdakwa karena Menampar Pelaku yang Cabuli Anaknya
Kamis, 30 Juni 2022 – 21:44 WIB

ASD dengan didampingi dua penasihat hukumnya saat menghadiri persidangan yang menetapkannya sebagai terdakwa, karena menampar wajah pelaku yang mencabuli anaknya. Foto : Penasihat Hukum Terdakwa untuk JPNN.
Kedua kasus berbeda ini kemudian ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda.
AS ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan ditahan di sel tahanan Polresta Samarinda.
Sementara ASD yang ditetapkan tersangka penganiayaan menjadi tahanan Kota. (mcr14/jpnn)
Seorang ayah di Samarinda menjadi terdakwa karena menampar wajah pelaku yang cabuli anaknya.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News