Miris! Ayah di Samarinda Jadi Terdakwa karena Menampar Pelaku yang Cabuli Anaknya
kaltim.jpnn.com, SUNGAI KUNJANG - Kisah pilu dialami seorang ayah di Samarinda berinisial ASD.
Pria 43 tahun tersebut menjadi terdakwa karena telah menampar wajah pelaku yang mencabuli putrinya.
ASD ditetapkan sebagai terdakwa oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda di dalam persidangan berkas perkara bernomor 250/Pid.B/2022 PN Smr yang berlangsung Rabu (29/6) sore.
Ayah kandung korban pencabulan ini dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 351 KUHPidana ayat 1 Undang-undang Hukum Pidana tentang penganiayaan, ancaman hukuman penjara paling lama 2,8 tahun.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Yulius Christian Handratmo, JPU Ary Sepdiandoko membacakan perihal perkara yang menjerat ASD.
Bermula saat ayah korban pencabulan tersebut mendapati putrinya yang pulang dengan keadaan sedang menangis.
Kepada terdakwa, korban mengaku telah dicabuli oleh seorang pria berinisial AS (40) dengan cara dicium.
Perbuatan amoral dilakukan pelaku terhadap korban terjadi pada Kamis (15/7/2021) lalu sekitar pukul 15.00 WITA.
Seorang ayah di Samarinda menjadi terdakwa karena menampar wajah pelaku yang cabuli anaknya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News