Miris! Ayah di Samarinda Jadi Terdakwa karena Menampar Pelaku yang Cabuli Anaknya

Peristiwa yang dialami korban berusia 9 tahun tersebut terjadi di rumah keluarga pelaku AS, tidak jauh dari kediaman korban di Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
ASD yang tidak terima anak perempuannya dicabuli segera mendatangi pelaku AS.
ASD yang terlanjur naik pitam lantas melayangkan tamparan keras sebanyak dua kali tepat di bagian wajah pria sontoloyo tersebut.
Lantaran tetap tidak mengakui perbuatan bejatnya, ayah korban kembali memberikan pukulan keras ke arah tahan dan telinga AS.
Singkat cerita, perkelahian itu terhenti seusai keduanya dipisahkan oleh warga setempat.
Tidak terima dipukul, pelaku cabul itu kemudian pergi melaporkan ASD ke Polsek Sungai Kunjang.
Berdasarkan alat bukti hasil visum et repertum rumah sakit yang keluar pada 13 Agustus 2021, ditemukan sejumlah luka memar di bagian kepala pelaku AS.
"Dari hasil visum et repertum, disampaikan saksi AS telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 16 Juli 2021," kata JPU Ary Sepdiandoko saat membacakan dakwaan.
Seorang ayah di Samarinda menjadi terdakwa karena menampar wajah pelaku yang cabuli anaknya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News