2 Pria Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Ini Kasusnya

Kamis, 12 Januari 2023 – 17:37 WIB
2 Pria Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Ini Kasusnya - JPNN.com Kaltim
Polisi menangkap 2 pria asal Bontang berinisial WR (27) dan DF (31) di lokasi yang berbeda pada Rabu (11/1). Foto: Dokumentasi Humas Polres Bontang

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan diketahui sabu-sabu tersebut adalah milik DF.

Berbekal bukti yang cukup, polisi selanjutnya bergerak menangkap DF di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Bontang Lestari.

Dari tangan DF, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti plastik hitam, ponsel, dan sepeda motor.

"Saat ini untuk kedua tersangka sudah kami tahan di rutan Polres Bontang," tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mar1/jpnn)

Polisi menangkap 2 pria asal Bontang di lokasi yang berbeda pada Rabu (11/1), ini kasusnya

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia