2 Pria Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Ini Kasusnya
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan diketahui sabu-sabu tersebut adalah milik DF.
Berbekal bukti yang cukup, polisi selanjutnya bergerak menangkap DF di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Bontang Lestari.
Dari tangan DF, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti plastik hitam, ponsel, dan sepeda motor.
"Saat ini untuk kedua tersangka sudah kami tahan di rutan Polres Bontang," tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mar1/jpnn)
Polisi menangkap 2 pria asal Bontang di lokasi yang berbeda pada Rabu (11/1), ini kasusnya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News