Kapan Keppres IKN Diteken Prabowo? Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Bilang Begini

Rabu, 20 November 2024 – 10:09 WIB
Kapan Keppres IKN Diteken Prabowo? Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Bilang Begini - JPNN.com Kaltim
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/11/2024). Foto: Walda Marison/Antara

kaltim.jpnn.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto hingga saat ini belum menandatangani keputusan presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas belum dapat memastikan kapan Keppres tersebut diteken.

Sebab, lanjut dia, Presiden Prabowo saat ini ingin memastikan terlebih dahulu kesiapan sarana dan prasarana untuk lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif di IKN.

"Menginginkan agar dalam waktu dekat proses pembangunan gedung DPR, MPR, dan DPD itu bisa segera dilakukan," kata Menteri Supratman Andi Agtas, dikutip Rabu (20/11).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menegaskan kembali ibu kota negara Indonesia saat ini masih berkedudukan di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

"Jadi hari ini ibu kota kita masih tetap di Jakarta, dan namanya masih juga Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," kata Supratman.

Hal tersebut disampaikannya setelah Rapat Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi undang-undang.

Dia mengatakan pemindahan ibu kota menunggu penandatanganan Keppres tentang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN terlebih dahulu.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan penjelasan terkait belum ditandatanganinya Keppres IKN oleh Presiden Prabowo Subianto
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News