Balita Putri Menangis Kesakitan, Pendarahan, Ternyata Gegara Kebejatan Sang Paman
Sabtu, 25 Juni 2022 – 10:28 WIB
AKP Basuki mengatakan MD yang sempat ditahan di Polsek Muara Muntai selama 2 hari kini telah dipindah tahanan ke tahanan Polres Kukar.
Pelaku dijerat polisi dengan Pasal 76D Junto Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 atau Pasal 76E ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mcr14/jpnn)
Seorang balita putri yang masih berusia 4 tahun menjadi korban kebejatan sang paman. Dia menangis kesakitan karena pendarahan
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News