Polres PPU Gelar Operasi Antik Mahakam, 15 Orang Ditangkap, Ada Residivis

Jumat, 13 Oktober 2023 – 20:56 WIB
Polres PPU Gelar Operasi Antik Mahakam, 15 Orang Ditangkap, Ada Residivis - JPNN.com Kaltim
Wakapolres PPU Kompol Bergas Hartoko saat menyampaikan hasil giat Operasi Antik Mahakam 2023. Foto: Nyaman Bagus Purwaniawan/Antara

kaltim.jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Tim Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) menangkap tiga orang terkait kasus narkoba saat menggelar Operasi Anti Narkoba (Antik) Mahakam yang digelar 19 September hingga 9 Oktober 2023.
 
"Tiga pelaku tersebut juga residivis narkoba ditangkap," ungkap Wakapolres PPU Kompol Bergas Hartoko, Jumat (13/10).
 
Tiga residivis narkoba yang ditangkap itu pernah divoni selama 6 dan 7 tahun penjara, dan selama menjalani hukuman dinilai berkelakuan baik sehingga mendapatkan remisi.
 
"Tetapi setelah keluar dari penjara, ketiganya tidak jera dan kembali terlibat tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba," beber Kompol Bergas.
 
Ketiga residivis yang kembali ditangkap itu, yakni AS yang  terjerat kasus narkoba pada 2016 dan divonis 7,6 tahun penjara, dan bebas pada Oktober 2022 setelah mendapat potongan masa tahanan.
 
Kemudian AR terlibat perkara narkoba pada 2017 yang divonis 6 tahun penjara, dan bebas pada Oktober 2022 setelah mendapatkan remisi, serta RE terjerat kasus narkoba pada 2019 yang divonis 6,6 tahun penjara, dan mendapat surat bebas pada Juli 2023.
 
Lebih lanjut Kompol Bergas menyampaikan, tim Resnarkoba juga menangkap 12 orang lainnya yang terlibat tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba dalam Operasi Antik Mahakam 2023.
 
"Jadi selama Operasi Antik personel dapat mengungkap 14 kasus narkoba dengan 15 tersangka," bebernya.

Selain mengamankan 15 tersangka, lanjut dia, Tim Resnarkoba juga menyita sejumlah barang bukti.  

Wakapolres PPU Kompol Bergas Hartoko membeber hasil giat Operasi Antik Mahakam yang digelar 19 September hingga 9 Oktober 2023, sebanyak 15 orang ditangkap

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News