Promosi Judi Online, Selebgram Cantik Ini Ditangkap Polisi, Kombes Ary Ungkap Sejumlah Fakta
kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Selebgram berinisial IK ditangkap jajaran Polresta Samarinda di kediamannya di Jalan Harun Nafsi Gg Darusalam Kec, Kecamatan Loa Janan Ilir.
IK ditangkap dan sekarang berstatus sebagai tersangka lantaran mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial.
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli membeberkan sejumlah fakta terkait penangkapan selebgram berinisial IK tersebut.
Dia mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan jajarannya pada Jumat (29/9) lalu.
“Pada saat melakukan patroli siber didapatkan satu akun Instagram yang digunakan untuk mengiklankan situs judi online. Dari hasil tersebut dilakukan pengembangan dan didapatkan satu orang tersangka," ungkap Kombes Ary dilansir laman Polda Kaltim, Senin (16/10).
Fakta lain diungkap Kombes Ary terkait bayaran yang diterima selebgram yang memiliki lebih 34 ribu pengikut di Instagram dalam mempromosikan judi online.
"Tersangka mendapatkan bayaran sebanyak Rp 400 ribu sampai Rp 500 ribu per postingan di akun Instagram miliknya," beber alumnus Akpol 2000 itu.
Kombes Ary menyebut kegiatan promosi judi online tersebut sudah berjalan selama dua bulan.
Kombes Ary Fadly mengungkapkan sejumlah fakta terkait pengangkapan selebgram cantik asal Samarinda berinisial IK gegara promosi judi online
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News