Bawa Sajam dan Bikin Onar, Seorang Pria Ditangkap Polisi, Tuh Lihat!
kaltim.jpnn.com, SUNGAI KUNJANG - Seorang pria berinisial A (35) ditangkap polisi lantaran diduga melakukan keributan dengan membawa senjata tajam (sajam) di wilayah Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Sabtu (13/1).
Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu M. Rizal Zain menyampaikan penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat yang merasa terancam oleh ulah pria tersebut.
Unit Patroli 110 Beat 7 Regu 2 bersama anggota Polsek Sungai Kunjang langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Baca Juga:
Di TKP, polisi menemukan pelaku yang sedang berteriak-teriak tidak jelas sambil membawa sajam.
Pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras atau mabuk.
"Kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan membawanya ke Polsek Sungai Kunjang untuk proses lebih lanjut," kata Rizal, Minggu (14/1).
Rizal menyebutkan pelaku akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan sajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dia memastikan Polresta Samarinda terus melakukan patroli di sekitar kota untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Kami juga mengapresiasi warga yang dengan sigap melaporkan perkara keributan yang membuat resah masyarakat, apalagi yang terang-terangan ribut dengan senjata tajam," kata Iptu Rizal.
Rizal menambahkan pihaknya telah menangani beberapa kasus keributan, termasuk perkelahian dengan senjata tajam yang terjadi di Samarinda.
Dia pun mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi-aksi yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi-aksi yang dapat mengganggu ketertiban umum.
seorang pria ditangkap polisi lantaran dianggap meresahkan lantaran bikin onar sembari membawa sajam
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News