Abdul Gafur Mas'ud Dijebloskan ke Lapas Balikpapan, Begini Perlakuan yang Didapatkannya
Slamet menegaskan bahwa status AGM sama halnya seperti narapidana lain, yakni harus mengikuti aturan yang berlaku di dalam Lapas serta menjalani atau mengikuti program pembinaan yang diberikan.
“Artinya dia sama seperti narapidana yang lain. Jadi nanti setelah penaling kita kasih tahu hak dan kewajibannya, tata tertibnya, dan baru dia bisa di blok hunian,” pungkasnya.
Diketahui AGM didakwa menerima suap sebesar Rp 5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Kabupaten PPU.
Suap tersebut diterima melalui orang kepercayaannya dari beberapa perusahaan dan kontraktor lalu kemudian diserahkan kepada AGM.
Dia pun dihukum penjara 5,6 tahun penjara dikurangi lamanya penahanan saat masa penyidikan. (mcr14/jpnn)
Mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dijebloskan ke Lapas Balikpapan sejak Rabu (19/10) sore
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News