Abdul Gafur Mas'ud Dijebloskan ke Lapas Balikpapan, Begini Perlakuan yang Didapatkannya

Kamis, 20 Oktober 2022 – 22:56 WIB
Abdul Gafur Mas'ud Dijebloskan ke Lapas Balikpapan,  Begini Perlakuan yang Didapatkannya - JPNN.com Kaltim
Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud. Foto: Ricardo/JPNN.com

Slamet menegaskan bahwa status AGM sama halnya seperti narapidana lain, yakni harus mengikuti aturan yang berlaku di dalam Lapas serta menjalani atau mengikuti program pembinaan yang diberikan.

“Artinya dia sama seperti narapidana yang lain. Jadi nanti setelah penaling kita kasih tahu hak dan kewajibannya, tata tertibnya, dan baru dia bisa di blok hunian,” pungkasnya.

Diketahui AGM didakwa menerima suap sebesar Rp 5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Kabupaten PPU.

Suap tersebut diterima melalui orang kepercayaannya dari beberapa perusahaan dan kontraktor lalu kemudian diserahkan kepada AGM.

Dia pun dihukum penjara 5,6 tahun penjara dikurangi lamanya penahanan saat masa penyidikan. (mcr14/jpnn)

Mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dijebloskan ke Lapas Balikpapan sejak Rabu (19/10) sore

Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia