Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT Terhadap Lesty Kejora, Ini Ancaman Hukumannya

kaltim.jpnn.com, JAKARTA - Aktor Muhammad Rizky atau lebih dikenal dengan Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora.
Pria kelahiran 12 Juli 1995 itu ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam.
"Telah menaikkan status (Rizky Billar) dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dilansir JPNN.com, Rabu (12/10).
Mantan juru bicara Polda Sulsel itu menjelaskan Billar ditetapkan sebagai tersangka berdasar bukti dan keterangan saksi.
Kombes Zulpan menegaskan alat bukti dan keterangan saksi yang dikantongi polisi telah memenuhi unsur pidana.
"Kami punya lebih dua alat bukti, maka status yang bersangkutan dinaikkan sebagai tersangka," bebernya.
Atas kasus ini, Billar disangkakan Pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan fisik dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Rizky Billar diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan sejak pukul 11:00 WIB.
Polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya Lesty Kejora, ini ancaman hukumannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News