Istri Murka Saat Memergoki Suaminya Berbuat Terlarang, Korbannya Ternyata, Astaga
kaltim.jpnn.com, BIATAN - Seorang pemuda di Kecamatan Biatan, Kabupaten Berau, diringkus Polsek Talisayan lantaran telah melakukan tindakan asusila kepada adik iparnya sendiri yang masih berusia 7 tahun.
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya mengungkapkan pelaku berinisial MJ (18) mengaku telah melakukan aksi bejatnya itu sebanyak lima kali sejak 2021 dan terakhir di kediamannya pada Selasa (20/9).
Kejadian bermula saat kakak korban yang tak lain adalah istri pelaku mengajak korban untuk memetik daun singkong.
Namun, MJ tiba-tiba melarang korban untuk ikut bersama sang kakak memetik daun singkong di kebun.
"Sehingga berangkatlah kakak korban sendiri mengambil daun singkong," ungkap AKBP Sindhu melalui keterangan yang diterima, Selasa (4/10).
Saat di tengah perjalanan, istri MJ merasa curiga sehingga ia langsung kembali lagi ke rumahnya untuk mencari sang adik.
Betapa terkejutnya pelapor, mendapati suaminya yang sudah berada di kamar korban melakukan hal tidak senonoh terhadap adiknya tersebut.
"Posisi pelaku sedang baring di lantai dengan celana sudah di lutut. Sementara adiknya (korban) dalam posisi memegang serta memasukkan kemaluan pelaku ke dalam mulutnya," bebernya.
Seorang pria ditangkap setelah sang istri melaporkannya ke polisi lantaran memergoki aksi bejat suaminya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News