Kejaksaan Setop Kasus Hukum Ayah Tersangka KDRT Terhadap Anak, Alasannya Begini
kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Kejaksaan Negeri Samarinda menghentikan kasus hukum yang menjerat Sahala Reibdhart sebagai tersangka pada kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak.
Sahala Reibdhart mendapatkan pembebasan melalui keadilan restoratif bersama tersangka kasus pencurian ponsel bernama Muhiddin.
Pembebasan Sahala dan Muhiddin melalui proses keadilan restoratif yang ditandai dengan pelepasan rompi tahanan sekaligus memakaikan baju biasa.
"Kini status dua orang ini bukan lagi tersangka, karena sudah dikembalikan seperti semula, setelah korban dan keluarga korban memaafkan dan keduanya berjanji tidak mengulangi perbuatannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan, Senin (22/5).
Keadilan restoratif diberikan setelah Kajari Samarinda menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap Muhiddin dan Sahala Reibdhart.
Sebelum SKP2 dikeluarkan, Kajari Samarinda menggelar pemaparan di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung untuk penghentian tuntutan terhadap kasus tersebut yang kemudian mendapat persetujuan.
"Tentu saja kami turut berbahagia, karena korban sudah memaafkan, kemudian para tersangka pun menyadari kesalahan, meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi kesalahan lagi. Hal yang paling penting adalah keikhlasan, saling memaafkan, dan menyadari apa yang telah diperbuat," kata Firmansyah.
Mengingat korban sudah memaafkan, Kajari menasihati keduanya agar setelah ini bisa berbuat lebih baik di dalam keluarga, bertanggung jawab, dan hidup bermasyarakat juga bisa lebih baik lagi.
kasus hukum ayah tersangka KDRT terhadap anak dihentikan, simak penjelasan Kajari Samarinda
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News