Ribuan Guru Bergerak, Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Termasuk Menolak Insentif Dihapus

Sebab, melalui Perwali tersebut pada pasal 9 bagian h yang menjelaskan TPP tidak diberikan kepada pegawai yang menjabat sebagai guru atau pengawas sekolah.
"Hal ini bertentangan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 58 Ayat 3 bahwa pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai aparatur sipil negara ditetapkan dengan peraturan kepala daerah," kata seorang guru dalam orasinya di Balai Kota Samarinda.
Mereka juga menuntut agar para guru dan tenaga pendidik honorer di sekolah negeri dapat menerima gaji dari pemerintah kota sebesar upah minimum Kota Samarinda.
Mereka juga menuntut agar pemerintah kota membuat regulasi hukum yang jelas mengenai pemberian insentif bagi guru swasta dengan tujuan menyejahterakan guru serta menuntut membatalkan surat edaran Sekda Kota Samarinda tanggal 16 September 2022 Nomor 420/9128/100.01.
"Kemudian menuntut insentif bagi semua guru tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda agar tetap dibayar selama 12 bulan (Januari-Desember)," tandasnya.
Ketua Forum Peduli guru Muhammad Iqro menyampaikan keluhannya mengenai surat edaran.
Dia menilai kebijakan tersebut sangat bertentangan dengan apa yang selama ini diperjuangkan para guru, yaitu menaikan kesejahteraan mereka.
"Tiba-tiba keluar surat edaran tersebut yang mengharuskan kita tidak terima, wajar tidak ketika ini memunculkan masalah," ungkap Muhammad Iqro Ketua Forum Peduli Guru.
Ribuan guru di Samarinda bergerak mengepung Kantor Wali Kota Samarinda untuk menyampaikan sejumlah tuntutan, termasuk menolak insentif dihapus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News