Muharis Jadi Tersangka Korupsi, Eks Kades Itu Kini Mendekam di Tahanan Polres Penajam
Jumat, 23 September 2022 – 18:29 WIB
Dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap pembangunan lapangan sepak bola Desa Sebakung Jaya ditemukan kerugian negara sekitar Rp 571 juta.
Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara menyelidiki dugaan penyelewengan dana Desa Sebakung Jaya sejak 15 Juni 2021.
Selanjutnya pada 12 Agustus 2021 setelah dianggap cukup bukti, kejaksaan meningkatkan status penanganan kasus ke penyidikan hingga kemudian ada penetapan tersangka. (antara/jpnn)
Eks Kades Muharis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan kini mendekam di Polres Penajam
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News