Masyarakat Puan Cepak Unjuk Rasa di Depan Kantor Disbun Kaltim, Bawa Sejumlah Tuntutan

Persoalan lainnya, diketahui bahwa pihak perusahaan PT MKH itu telah melakukan pinjaman dana ke Bank BPD KaltimTara.
Alasannya, dana tersebut digunakan untuk membangun kebun plasma di Desa Puan Cepak.
"Namun sampai hari ini tidak jelas di mana rimbanya uang yang mereka pinjam, yang katanya untuk plasma. Bayangkan, mereka sudah buat perjanjian dari tahun 2009. Tapi sampai 2022 belum terpenuhi," ungkapnya.
Karena permasalahan yang dikeluhkan itu, PMKRI bersama masyarakat melakukan aksi unjuk rasa memperjuangkan hak-hak di Desa Puan Cepak. Dalam orasi, mereka sampaikan sebanyak delapan poin tuntutan, yakni menuntut pertanggungjawaban dari pengurus Koperasi Perkebunan Sawit Sendawan Sedulang Jaya dan pihak PT MKH agar dapat menjelaskan dana pinjaman dari Bank BPD KaltimTara Cabang Tenggarong.
Meminta Bank BPD KaltimTara menyampaikan secara jelas peruntukan dana pinjaman yang diberikan kepada perusahaan serta tanggung jawab pembayarannya.
Ketiga, menuntut PT MKH membayar sisa hasil usaha terhitung dari tahun 2013-2022 sebesar Rp500 ribu per KK setiap bulannya," sebutnya.
Kemudian menuntut perusahaan membangun kebun plasma untuk masyarakat Desa Puan Cepak sesuai aturan pemerintah sebesar 20 persen dari luasan efektif PT MKH, diambil dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang ada.
Selanjutnya menuntut perusahaan membayar ganti rugi lahan yang telah digunakan untuk perkebunan inti PT MKH di Wilayah Desa Puan Cepak. Terutama yang masuk dalam HGU PT MKH seluas kurang lebih 10 ribu hektare.
Masyarakat Desa Puan Cepak Kukar Berdemo Tuntut PT MKH Tuntaskan Kewajiban Bangun Plasma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News