Info Terbaru dari Disnakertrans Kaltim soal Pembayaran THR, Silakan Disimak!

kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim menyampaikan informasi terbaru terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi menyampaikan pihaknya memperketat pengawasan terhadap pembayaran THR bagi para pekerja yang harus dituntaskan paling lambat 24 Maret 2025.
Rozani mengingatkan perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
"Sesuai dengan Permenaker, H-7 itu kewajiban. Kami minta para pengusaha sudah membayarkan THR," kata Rozani, dikutip Senin (10/3).
Dia menyampaikan formula THR tahun ini masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan penuh, THR diberikan sebesar satu bulan gaji pokok.
Sementara itu, pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.
"Yang baru masuk itu prorata, jadi masa kerja dibagi 12 bulan dikali upah yang diterima, khususnya upah tetap. Kalau ada tunjangan tetap, berarti upah plus tunjangan tetap," jelas Rozani.
Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi menyampaikan informasi terbaru soal pembayaran THR, silakan disimak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News