Hutan Diklat Diduga Diserobot Penambang, Unmul Ajukan Gugatan ke Balai Gakkum Kehutanan

Menurut Rustam, perusahaan tambang tersebut sebenarnya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun lokasinya berada di luar batas kawasan KHDTK Unmul.
Aktivitas penambangan menjadi ilegal karena dilakukan di luar konsesi dan memasuki wilayah hutan pendidikan.
Unmul telah melakukan pemetaan menggunakan kamera pesawat tanpa awak dan melaporkan luas lahan yang diserobot, yakni mencapai 3,26 hektare kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKH) Wilayah IV.
Area yang terdampak merupakan kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis tinggi, menjadi habitat bagi satwa dilindungi, seperti orang utan, beruang madu, dan payau.
Dekan Fakultas Kehutanan Unmul telah melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang, khususnya Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana lingkungan ini. (antara/jpnn)
Unmul ajukan gugatan ke Balai Gakkum Kehutanan terkait dugaan penyerobotan hutan diklat oleh penambang
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News