Hutan Diklat Diduga Diserobot Penambang, Unmul Ajukan Gugatan ke Balai Gakkum Kehutanan

Selasa, 08 April 2025 – 11:15 WIB
Hutan Diklat Diduga Diserobot Penambang, Unmul Ajukan Gugatan ke Balai Gakkum Kehutanan - JPNN.com Kaltim
Tampak depan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut Fakultas Kehutanan Unmul. Foto: Ahmad Rifandi/Antara

Menurut Rustam, perusahaan tambang tersebut sebenarnya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun lokasinya berada di luar batas kawasan KHDTK Unmul.

Aktivitas penambangan menjadi ilegal karena dilakukan di luar konsesi dan memasuki wilayah hutan pendidikan.

Unmul telah melakukan pemetaan menggunakan kamera pesawat tanpa awak dan melaporkan luas lahan yang diserobot, yakni mencapai 3,26 hektare kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKH) Wilayah IV.

Area yang terdampak merupakan kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis tinggi, menjadi habitat bagi satwa dilindungi, seperti orang utan, beruang madu, dan payau.

Dekan Fakultas Kehutanan Unmul telah melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang, khususnya Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana lingkungan ini. (antara/jpnn)

Unmul ajukan gugatan ke Balai Gakkum Kehutanan terkait dugaan penyerobotan hutan diklat oleh penambang

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia