Hutan Diklat Diduga Diserobot Penambang, Unmul Ajukan Gugatan ke Balai Gakkum Kehutanan

kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Universitas Mulawarman (Unmul) melayangkan surat gugatan kepada Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda.
Gugatan tersebut dilayangkan terkait aktivitas pertambangan yang diduga menyerobot sebagian Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut Fakultas Kehutanan Unmul.
"Ini gugatan yang kedua kalinya," kata Kepala Laboratorium Alam KHDTK Diklathut Fahutan Unmul Rustam Fahmy terkait kawasan hutan laboratorium yang luasnya sekitar 299 hektare, dikutip Selasa (8/4).
Sebelumnya, kata Rustam, pihaknya sudah melaporkan indikasi penyerobotan lahan hutan diklat yang kini digondol tambang kepada Gakkum Kehutanan.
"Bahkan sejak Agustus 2024," tegasnya.
Rustam menjelaskan indikasi penyerobotan lahan ini telah terdeteksi sejak lama, di mana aktivitas pertambangan secara bertahap memasuki kawasan hutan pendidikan tersebut.
Bahkan, aktivitas penambangan itu telah menyebabkan longsor di area KHDTK Unmul yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi, riset, dan pendidikan lingkungan sejak 1974.
"Ketinggian bekas tambang mereka itu sudah puluhan meter, sehingga longsor itu di area kita itu sudah terjadi," ungkapnya.
Unmul ajukan gugatan ke Balai Gakkum Kehutanan terkait dugaan penyerobotan hutan diklat oleh penambang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News