Kabar Baik dari BPJS Ketenagakerjaan untuk Tenaga Kerja Kontrak Daerah di Kutim, Simak Nih!

Kamis, 20 Februari 2025 – 08:53 WIB
Kabar Baik dari BPJS Ketenagakerjaan untuk Tenaga Kerja Kontrak Daerah di Kutim, Simak Nih! - JPNN.com Kaltim
BPJS Ketenagakerjaan mengumumkan tenaga kerja kontrak daerah di Kutim yang telah terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) kini dapat mencairkan saldo mereka. Ilustasri. Foto: Ricardo/JPNN

Pertama, peserta dapat mengajukan klaim secara mandiri melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Kedua, peserta juga bisa memanfaatkan layanan kolektif yang tersedia di masing-masing SKPD melalui tautan https://tinyurl.com/KLAIMJHTTK2D.

"BPJS Ketenagakerjaan berharap pencairan saldo JHT ini dapat membantu para TK2D yang telah mengikuti program tersebut," ujar Nanda.

Sebagai bagian dari jaminan sosial ketenagakerjaan, program ini bertujuan memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja setelah masa kerja mereka berakhir.

“Kami berharap pencairan ini dapat membantu para TK2D yang telah mengikuti program JHT sebagai bentuk perlindungan sosial ketenagakerjaan,” tambah Nanda. (mar1/jpnn)

Tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) di Kutim yang terdaftar dalam program JHY kini dapat mencairkan saldo mereka, simak syaratnya

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News