Pj Gubernur Akmal Malik Kukuhkan 6 Pjs Bupati dan Wali Kota di Kaltim, Ini Nama-namanya

Rabu, 25 September 2024 – 18:20 WIB
Pj Gubernur Akmal Malik Kukuhkan 6 Pjs Bupati dan Wali Kota di Kaltim, Ini Nama-namanya - JPNN.com Kaltim
Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik (kanan) mengukuhkan enam Penjabat Sementara Bupati dan Wali Kota yang dilaksanakan di Pendopo Odah Etam Kaltim, Rabu (25/9). Foto: Dokumentasi Alman Al-Qadrie/adpimprovkaltim

kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik mengukuhkan enam pejabat sementara (pjs) bupati dan wali kota, Rabu (25/9).

Ke-6 pejabat sementara kepala daerah yang dikukuhkan tersebut, yakni M Syirajudin sebagai Pjs Bupati Paser yang juga Asisten Pemerintahan dan dan Kesra Setdaprov Kaltim, Sufian Agus sebagai Pjs Bupati Berau (Kepala Badan Kesbangpol Kaltim), dan Bambang Arwanto (Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim) sebagai Pjs Bupati Kutai Kartanegara.

Selanjutnya, Agus Hari Kesuma (Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim) sebagai Pjs Bupati Kutai Timur, Munawwar (Kepala Satpol PP Kaltim) sebagai Pjs Wali Kota Bontang, dan Ahmad Muzzakir (Kepala BPKAD Kaltim) Pjs Wali Kota Balikpapan.

"Jabatan ini adalah amanah dan tanggung jawab yang diberikan negara, untuk itu kepada saudara-saudara yang baru dikukuhkan, jadikan amanah ini sebagai ladang ibadah dan pengabdian. Laksanakan setiap tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pesan Akmal dikutip dari laman resmi Pemprov Kaltim.

Akmal Malik juga meminta dalam waktu dua bulan ke depan untuk segera bergerak dan bekerja cepat. Lakukan langkah-langkah konkret dengan menjalin kerja sama, koordinasi dan komunikasi yang baik dengan seluruh unsur Forkopimda dan perangkat daerah terkait, maupun kemitraan dengan berbagai komponen lain yang ada di dalam masyarakat.

"Ciptakan suasana sejuk dan nyaman yang dapat mendorong terciptanya situasi daerah yang kondusif dengan terus memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Termasuk mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 agar tertib, lancar dan kondusif," pesannya kembali.

Akmal Malik juga menyampaikan beberapa hal yang penting bagi Pjs bupati dan wali kota menjadi perhatian untuk dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Hal itu sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional 2024.

Ini nama-nama yang dikukuhkan Pj Gubernur Kaltim sebagai pejabat sementara bupati dan wali kota
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News