Penajam Paser Utara Dapat Kuota PPPK Sebanyak 614, Pendaftaran Masih Tunggu Juknis
Senin, 28 Agustus 2023 – 21:53 WIB
"Pengangkatan pegawai non-CASN (calon aparatur sipil negara) menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018," imbuh Amrullah. (antara/jpnn)
Pemkab Penajam Paser Utara akan merekrut PPPK sebanyak 614 orang sesuai kuota yang diberikan Kementerian PAN-RB
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News