Kejaksaan Tetapkan Mantan Bendahara KONI Samarinda jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, NS belum ditahan.
“Belum (ditahan), karena masih kooperatif,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda, Elon Unedo Pinondang Pasaribu.
Kendati demikian, NS yang resmi menyandang status tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pun dikenakan subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana koripsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Elon menambahkan bahwa penyidikan masih berlangsung dan masih memeriksa sejumlah saksi dari internal dan eksternal KONI Samarinda.
Tujuannya adalah untuk memperkuat bukti dan menentukan pihak-pihak lain yang terlibat atau turut serta dalam perbuatan korupsi tersebut.
“Saat ini penyidikan masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya dari internal dan eksternal KONI Samarinda tahun 2016," ungkap Elon.
Kejaksaan menetapkan mantan Bendahara KONI Samarinda sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah, simak penjelasan Kajari Firmansyah Subhan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News