Anggota DPR dari Dapil Kaltim Ini Sebut UU Cipta Kerja 'Kado Buruk' di Hari Buruh

Senin, 01 Mei 2023 – 21:09 WIB
 Anggota DPR dari Dapil Kaltim Ini Sebut UU Cipta Kerja 'Kado Buruk' di Hari Buruh - JPNN.com Kaltim
Aksi demo dalam rangka Hari Buruh atau May Day pada Senin (1/5). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kaltim Irwan Fecho menyebut Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menjadi kado buruk di Hari Buruh 2023.

Politikus kelahiran Sangkulirang, Kutai Timur itu bahkan tak menyangka para buruh mendapatkan 'kado buruk', berupa perlindungan yang dilemahkan, aspirasi yang diabaikan, dan lingkungan yang makin rusak.

"Ada tiga hal yang menjadikan UU Cipta Kerja adalah 'kado buruk' bagi buruh," kata Irwan Fecho dilansir JPNN, Senin (1/5).

Dia menyebutkan alasan pertama adalah UU Cipta Kerja melemahkan perlindungan buruh, karena mengubah beberapa ketentuan dalam undang-undang ketenagakerjaan yang sebelumnya justru melindungi hak-hak buruh.

Beberapa perubahan yang menjadi polemik, antara lain pengurangan pesangon, penyesuaian upah minimum, dan perubahan dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

"Hal ini justru melemahkan perlindungan bagi buruh dan mengecilkan hak-hak mereka," kata alumnus Sekolah Kehutanan Menengah Atas Samarinda itu.

Kedua, sebut Irwan, pengabaian aspirasi buruh karena dalam proses pembahasan dan pengesahan UU Ciptaker banyak pihak merasa bahwa keberatan dari buruh tidak diakomodasi dengan baik.

"Hal ini menimbulkan kesan bahwa pemerintah lebih memprioritaskan kepentingan pengusaha dibandingkan kepentingan buruh," ungkap anggota Komisi V DPR itu.

Anggota DPR dari Dapil Kaltim Irwan Fecho menyebut UU Cipta Kerja sebagai 'kado buruk' di Hari Buruh 1 Mei 2023, simak selengkapnya pernyataannya
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia