Mulai Januari 2023, Buruh di Paser Terima Upah Rp 3,2 Juta
kaltim.jpnn.com, TANAH GROGOT - Buruh di Kabupaten Paser bakal menerima upah lebih besar dari yang diterima tahun ini.
Pasalnya, mulai Januari 2023 sudah diberlakukan UMK terbaru yang ditetapkan Gubernur Kaltim Isran Noor naik sebesar Rp 6,5 persen atau menjadi Rp 3.261.566,36.
"Besaran UMK ini telah ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari Bupati Paser," Kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser Madju Simangunsong, Jumat (9/12).
Madju menyampaikan rekomendasi Bupati Paser diperoleh setelah dilakukan rapat dewan pengupahan yang dipimpin Sekda Paser Katsul Wijaya.
Dewan pengupahan beranggotakan dari unsur pemerintah, pengusaha atau Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan unsur serikat buruh.
Berdasarkan hasil rapat ada kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK 2022 Rp 3.062.460,49.
Madju juga menegaskan, dasar penetapan UMK 2023 adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 18 tahun 2022.
Setelah ada kesepakatan dari peserta rapat kemudian dibuatkan rekomendasi Bupati Paser, kemudian disampaikan ke Gubernur Kaltim untuk dibuatkan surat keputusannya. (antara/jpnn)
UMK Paser 2023 ditetapkan naik Rp 6,5 persen atau menjadi sekitar Rp 3,2 juta
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News