Menangkal Penyebaran LAZ Ilegal, DPRD Kaltim Dorong Lahirnya Perda Zakat
“Kementerian Agama punya jangkauan sampai tingkat kecamatan, mulai dari kantor wilayah, kantor tingkat kabupaten, bahkan kantor urusan agama tingkat kecamatan sehingga lebih intens melakukan monitor terhadap kegiatan pengumpulan zakat oleh lembaga tertentu,” papar Rusman.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim itu berharap masyarakat juga harus berani melaporkan jika melihat ada lembaga yang terindikasi melakukan pengumpulan zakat tanpa memegang izin resmi dari Kemenag,.
"Kami berharap masyarakat berhati-hati dalam menyalurkan zakat di sebuah lembaga," pesannya.
Dia juga mendorong LAZ yang belum memegang izin di tingkat daerah agar segera mendaftarkan ke Kanwil Kemenag Kaltim.
"Biar resmi, jangan sampai dinilai sebagai lembaga yang tidak menerapkan syariat agama,” tegas Rusman Ya'qub. (antara/jpnn)
DPRD Kaltim terus mendorong lahirnya Perda Zakat untuk menangkal penyebaran LAZ iegal di daerah ini
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News