Menangkal Penyebaran LAZ Ilegal, DPRD Kaltim Dorong Lahirnya Perda Zakat

kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - DPRD Kaltim mendorong lahirnya Perda Zakat untuk menangkap penyebaran lembaga amil zakat (LAZ) ilegal.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banpemperda) DPRD Kaltim Rusman Ya’qub menyampaikan pihaknya sedang mencari referensi untuk merancang Perda Zakat.
Regulasi tersebut diperlukan sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
"Supaya menangkal sebaran lembaga amil zakat ilegal,” ungkap Rusman Ya'qub, Senin (6/2).
Rustam juga merespons rilis dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait LAZ ilegal yang juga ada di Kaltim.
Dia mengungkapkan memang ada aturan yang harus dipatuhi lembaga zakat sesuai amanah UU agar dana umat yang masuk bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabilitas maupun secara syariat.
Menurutnya, langkah Kemenag sudah tepat mengumumkan lembaga zakat ilegal maupun yang resmi.
Kemenag tidak perlu takut mengumumkan LAZ yang tidak resmi di Kaltim secara lengkap, sebagai bagian dari implementasi UU Zakat.
DPRD Kaltim terus mendorong lahirnya Perda Zakat untuk menangkal penyebaran LAZ iegal di daerah ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News