Kejaksaan Tetapkan Satu Pegawai Pegadaian Samarinda jadi Tersangka Korupsi
Jumat, 27 Januari 2023 – 22:38 WIB
"Dalam perkara ini, tersangka RJ disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandasnya. (mar1/jpnn)
Oknum Pegadaian Cabang Pembantu Samarinda berinisial RJ ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi senilai Rp 1,16 miliar
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News