UMK Penajam Paser Utara 2023 Disepakati Naik 5 Persen jadi Rp 3,5 Juta
kaltim.jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Penajam Paser Utara pada 2023 disepakati naik lima persen atau menjadi Rp 3,5 juta dari UMK 2022 yang tercatat Rp 3,3 juta.
"Besaran UMK 2023 disepakati melalui rapat pembahasan yang dilakukan pada Rabu (30/11) dan Jumat (2/12)," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara Suhardi, Senin (5/12).
Suhardi menyampaikan kenaikan upah minimum kabupaten dibahas dengan Dewan Pengupahan yang terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pemerintah kabupaten, serikat kerja dan akademisi.
Selain itu, lanjut dia, penetapan kenaikan UMK Penajam Paser Utara juga mendengarkan masukan dari kalangan pekerja atau buruh.
Saat pembahasan serikat pekerja meminta kenaikan upah minimum kabupaten berkisar 10 persen, dan pengusaha mengusulkan kenaikan UMK sekitar tiga persen.
"Akhirnya besaran upah minimum kabupaten 2023 disepakati naik berkisar lima persen," terangnya.
Perhitungan kenaikan upah minimum itu mengacu pada inflasi Provinsi Kaltim yang pada tahun ini sebesar 5,69 persen.
Kenaikan UMK Penajam Paser Utara sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 16 Tahun 2022 yang menyebutkan kenaikan tidak boleh lebih dari 10 persen dari tahun sebelumnya.
Suhardi menambahkan penetapan UMK di daerah berjuluk Benuo Taka itu juga sesuai Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Besaran UMK 2023 yang telah ditetapkan diberikan kepada kepala daerah kemudian diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
"Setelah dikeluarkan rekomendasi oleh kepala daerah selanjutnya besaran UMK disampaikan kepada pemerintah provinsi untuk ditetapkan oleh gubernur," pungkasnya. (antara/jpnn)
UMK Penajam Paser Utara 2023 disepakati naik 5 persen jadi Rp 3,5 juta dari usulan serikat pekerja naik 10 persen dan pengusaha mengusulkan 3 persen
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News