10 Kapal Milik Nelayan Tanjung Harapan Ditertibkan, Ini Masalahnya
Senin, 07 November 2022 – 23:49 WIB

Dinas Perikanan Kabupaten Paser bersama tim dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim melakukan pendataan kapal nelayan. Foto: R Wartono/Antara
Ditambahkannya, surat izin kapal di atas 10 GT hanya dilakukan di Kecamatan Tanjung Harapan.
"Tidak ada kapal ukuran serupa di kecamatan lain di Kabupaten Paser," pungkas Dadang. (antara/jpnn)
Dinas Perikanan Kabupaten Paser bersama tim dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim menertibkan 10 kapal milik nelayan Tanjung Harapan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News