Tegas, Sekdaprov Sri Wahyuni Larang ASN Beri Respons Terkait Pilkada di Medsos
kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Sri Wahyuni melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) khususnya di lingkungan Pemprov Kaltim memberi respons terkait Pilkada di media sosial (medsos).
Penegasan ini disampaikan Sekdaprov Sri Wahyuni untuk membuktikan dan mewujudkan netralitas ASN dalm penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 di Benua Etam.
Dia menyampaikan ASN memang memiliki hak pilih, tetapi angat jelas mereka tersebut harus netral dalam pelaksanaan kontestasi politik.
“Jadi, setiap ASN harus bersikap netral. Tidak atau jangan memberikan respons tentang Pilkada atau bersama-sama terlibat timses,” tegas Sekdaprov Sri Wahyuni mengingatkan, dikutip Jumat (22/11).
Sri menegaskan sesuai SKB Lima Menteri tentang Netralitas ASN, aparatur sipil negara dari awal diminta untuk menghindari hal-hal yang berkaitan pilkada yang dapat mempengaruhi netralitas saat kontestasi dimulai hingga sekarang.
Banyak hal yang menjadi larangan ASN, mulai menjadi pembicara pada program yang dibangun salah satu tim pemenangan. Kemudian, dilarang menghadiri deklarasi, termasuk dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon.
“Untuk menyikapi netralitas ASN ini, kepada kepala daerah se-Kaltim maupun kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim, kabupaten dan kota hingga kecamatan dan desa se-Kaltim untuk memperhatikan ini. Artinya, netralitas itu tidak mengurangi hak kita untuk memberikan pilihan,” jelasnya.
Sebab, Sri mengingatkan, sanksi untuk ASN ketika melanggar netralitas tegas, yakni hukuman disiplin.
Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni mengingatkan kembali pentingnya netralitas ASN dalam proses penyelenggaraan Pilkada 2024
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News