Tak Semua ASN Bisa WFH Usai Cuti Lebaran, Ini Penjelasan Kepala BKD Kaltim

Senin, 15 April 2024 – 11:33 WIB
Tak Semua ASN Bisa WFH Usai Cuti Lebaran, Ini Penjelasan Kepala BKD Kaltim - JPNN.com Kaltim
Kepala BKD Kaltim Deni Sutrisno mengingatkan tidak semua ASN bisa WFH atau bekerja dari rumah usai cuti Lebaran, simak penjelasannya. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Deni Sutrisno mengungkapkan tidak semua aparatur sipil negara (ASN) bisa bekerja dari rumah atau work form home (WFH) usai cuti Lebaran.

Dia menjelaskan pemberlakuan WFH maksimal 50 persen bagi ASN hanya berlaku untuk pegawai administratif.
 
"Pemberlakuan WFH ini sesuai dengan Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang berlaku di seluruh Indonesia. Namun, daerah dapat mengatur sesuai kebutuhan dan karakteristik daerahnya," kata Deni, Senin (15/4).
 
Deni mengatakan perangkat daerah yang sifatnya pelayanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, BPBD, sekolah hingga Samsat tetap harus bekerja 100 persen secara langsung di tempatnya atau work from office (WFO).

 "Untuk perangkat daerah yang sifatnya dukungan administratif dimungkinkan WFH, tetapi maksimal 50 persen. Jadi, hanya bisa sepuluh hingga 30 persen, tak melebihi 50 persen," jelasnya.
 
Lebih lanjut Deni menjelaskan, saat ini BKD Kaltim sedang memproses surat edaran terkait WFH-WFO tersebut. 

Surat edaran akan dilayangkan paling lambat Senin malam ini.
 
"Tujuannya untuk mengurangi kepadatan arus balik mudik Lebaran. WFH ini hanya berlaku dua hari, yaitu pada 16-17 April 2024," terangnya.
 
Deni menyebutkan terdapat beberapa daerah di Kaltim yang tidak menerapkan WFH, seperti Bontang. 

Simak penjelasan Kepala BKD Kaltim Deni Sutrisno soal aturan WFH bagi ASN usai Cuti Lebaran, jangan salah paham

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia