Hasanuddin Mas'ud Sebut Pelantikan Pejabat Deputi Otorita IKN Melanggar Perpres

Sabtu, 15 Oktober 2022 – 22:22 WIB
Hasanuddin Mas'ud Sebut Pelantikan Pejabat Deputi Otorita IKN Melanggar Perpres - JPNN.com Kaltim
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud. Foto: Dokumentasi Humas DPRD Kaltim.

kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud mengomentari pelantikan lima pejabat pimpinan tinggi tingkat madya atau deputi pada Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 

Sebagaimana diketahui, pelantikan kelima Deputi Otorita IKN tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 123/TPA Tahun 2022.

Menurut Hasanuddin, kelima pejabat yang telah dilantik itu masih belum mewakili aspirasi dari masyarakat Kaltim.

Politikus Partai Golkar ini menilai kelima pejabat tersebut hanya satu saja yang berasal dari Kaltim.

Padahal dia berharap, Deputi Otorita IKN harus didominasi oleh figur-figur asal Benua Etam.

"Itu belum mewakili aspirasi masyarakat Kaltim. Dari kelimanya itu hanya satu saja figur asal Kaltim, yaitu Myrna Asnawati Safitri sebagai Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam," ungkap pria yang beken disapa Hamas tersebut, Sabtu (15/10).

Dia menyampaikan pemerintah sebelumnya telah menyampaikan akan ada dua figur asal Kaltim yang akan menjabat sebagai Deputi di Otorita IKN Nusantara.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan menyebutkan paling sedikit dua orang deputi akan diutamakan dari unsur masyarakat lokal di Kaltim.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud menyebut pelantikan pejabat deputi Otorita IKN melanggar ketentuan yang diatur Perpres 62/2022
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia